Tentang E-HibahBansos Banten


e-hibahbansos Provinsi Banten

e-Hibah Bansos Provinsi Banten merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten, mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, serta pelaporan hibah dan bantuan sosial secara komprehensif berdasarkan azas-azas pengelolaan keuangan Negara/Daerah yang baik dan benar. Untuk memfasilitasi keterbukaan dalam perwujudan program hibah dan bansos maka dikembangkan melalui media online.

Pengembangan e-Hibah/Bansos Provinsi Banten melalui media online bertujuan agar pengelolaan dana hibah dan bansos yang disalurkan Pemerintah Provinsi Banten untuk membiayai berbagai kegiatan yang dilaksanakan masyarakat penerima hibah dan bansos dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Seluruh proses dalam e-hibah bansos ini dapat terlihat dan diawasi oleh seluruh lapisan masyarakat.

 e-hibahbansos WUJUDKAN

Pemerintah Provinsi Banten dapat memberikan hibah bansos sesuai kemampuan keuangan daerah Provinsi Banten setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan Provinsi Banten.

Pemberian hibah berupa uang, barang, dan jasa kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Banten sesuai urgensi dan kepentingan Provinsi Banten dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit:

  1. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
  2. bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan Provinsi Banten  kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
  3. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Provinsi Banten dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  4. memenuhi persyaratan penerima hibah.

Pemberian bansos berupa uang dan barang kepada Anggota/kelompok masyarakat meliputi:

  1. individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
  2. lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Melalui e-hibah bansos, seluruh masyarakat dan organisasi lingkup Provinsi Banten yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten dapat:

  1. Mengirimkan proposal terkait hibah bansos dan memonitor bagaimana status proposal tersebut (apakah diterima, ditolak, sedang diverifikasi, dan sebagainya); serta
  2. Ikut berpartisipasi dalam memonitor jalannya hibah bansos yang sudah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Banten sehingga dapat turut memberikan masukan dan saran terkait pengelolaan hibah bansos tersebut.
  3. Ayo ajukan ide kreatif kalian tanpa rasa takut akan penyelewengan dana yang diturunkan. Kita semua bersama dapat menjadi yang ahli dalam Pembangunan Provinsi Banten, Karena berani transparansi itu JUARA!

TAHAPAN e-hibah bansos

Setiap organisasi lingkup Provinsi Banten dan masyarakat yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten dapat mengajukan proposal hibah bansos melalui e-hibah bansos dengan mendaftarkan melalui aplikasi, dan mengirimkan kelengkapan dokumen secaralangsung kepada Gubernur Banten melalui Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten sesuai Pembidangannya. Setelah itu Pemerintah Provinsi Banten akan memverifikasi dokumen proposal yang disampaikan.

Tahapan pengelolaan selengkapnya sebagai berikut:

  1. Organisasi lingkup Provinsi Banten dan masyarakat yang berdomisili di wilayah Provinsi Banten menyerahkan kelengkapan dokumen secara langsung kepada Gubernur Banten Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten sesuai Pembidangannya.
  2. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten sesuai Pembidangannya melakukan penerimaan dokumen, meregistrasi dokumen masuk, verifikasi kelengkapan proposal dan dokumen pendukung proposal tersebut, kemudian melakukan entry data melalui website http://ehibahbansos.bantenprov.go.id.
  3. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten sesuai Pembidangannya meromendasikan kepada Gubernur Banten melalui TAPD Provinsi Banten.
  4. TAPD Provinsi Banten melakukan pertimbangan terhadap pemenuhan kebutuhan prioritas dan kemampuan keuangan daerah atas rekomendasi Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten sesuai Pembidangannya.
  5. TAPD Provinsi Banten menyampaikan hasil pertimbangan kepada Gubernur Banten untuk mendapat persetujuan.
  6. Hasil persetujuan sebagai dasar pencantuman dalam KUA/PPAS.
  7. Proses penganggaran dalam Raperda APBD dan Rapergub Penjabaran APBD.
  8. Atas nama Gubernur Banten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten sesuai Pembidangannya didelegasikan untuk menerbitkan Surat Keputusan daftar penerima hibah dan bantuan social.
  9. Proses kesiapan dan pengusulan pencairan oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Banten sesuai Pembidangannya kepada PPKD.
  10. Proses evaluasi dokumen usulan pencairan, dan proses penyaluran hibah dan bansos.
  11. Proses pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat penerima hibah dan bansos.
  12. Proses pertanggungjawabandan pelaporan oleh masyarakat penerima hibah dan bansos kepada Gubernur melalui PPKD yang ditembuskan kepada Inspektur Provinsi Banten dan Kepala OrganisasiPerangkat Daerah Provinsi Banten sesuai Pembidangannya.